CARITAU JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosuah Hutabarat, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
"Selasa 16 Januari 2023 jam 09.30 WIB-selesai sidang agenda tuntutan Ferdy Sambo," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Baca Juga: Nilai Dakwaan JPU Cermat dan Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi
Sebagaimana diketahui, sidang atas kasus terdakwa Ferdy Sambo dan kolega telah dilakukan dengan sejumlah agenda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun sidang pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dihelat sejak 17 Oktober 2022 silam. Beberapa catatan dan fakta mengemuka ke publik, seiring penjelasan penting dari pelaku maupun saksi yang terungkap di persidangan.
Sementara di pekan ini, lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bhrada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi persidangan tuntutan JPU.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Iya, lima terdakwa pembunuhan (Brigadir Yosua) masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Diketahui juga, pada hari sebelumnya, Senin (16/1/2023), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani proses persidangan, di mana keduanya sama-sama dituntut JPU kurungan delapan tahun penjara. (RMA)
Baca Juga: Kapolres Jaksel Lakukan Gelar Pasukan Amankan Sidang Sambo Pagi Ini, Tim Gegana Brimob Dilibatkan
Pemusnahan Bahan peledak di Temanggung
Karnaval Paskah Nasional 2024 di Palangka Raya
Golkar DKI Pastikan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa...
KBRI Beijing Dukung Tim Piala Thomas dan Uber Indo...
Pengungkapan Kasus Penistaan Agama Oleh Konten Kre...