CARITAU JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosuah Hutabarat, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
"Selasa 16 Januari 2023 jam 09.30 WIB-selesai sidang agenda tuntutan Ferdy Sambo," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Baca Juga: Ini Alasan JPU Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Menurut Kejagung
Sebagaimana diketahui, sidang atas kasus terdakwa Ferdy Sambo dan kolega telah dilakukan dengan sejumlah agenda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun sidang pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dihelat sejak 17 Oktober 2022 silam. Beberapa catatan dan fakta mengemuka ke publik, seiring penjelasan penting dari pelaku maupun saksi yang terungkap di persidangan.
Sementara di pekan ini, lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bhrada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi persidangan tuntutan JPU.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Iya, lima terdakwa pembunuhan (Brigadir Yosua) masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Diketahui juga, pada hari sebelumnya, Senin (16/1/2023), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani proses persidangan, di mana keduanya sama-sama dituntut JPU kurungan delapan tahun penjara. (RMA)
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024