CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf memasuki ruangan sidang dalam agenda akan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024