CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf memasuki ruangan sidang dalam agenda akan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...