CARITAU JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir. Pada pekan depan, majelis hakim akan memutuskan vonis terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang adil terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pakar: Mahfud MD Tetapkan Standar Etika Pejabat Publik Pada Pemilu 2024
Hakim, kata Mahfud, bakal memperhatikan berbagai aspek sebelum menentukan nasib hukum mantan kadiv Propam Polri tersebut.
"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat. Jadi kita juga tidak boleh menyatakan kejaksaan kalah," kata Mahfud usai menghadiri Rapat Pimpinan Lemhannas, Rabu (1/2/2023).
"Menurut saya, kejaksaan itu sudah profesional, logika hukum sudah dipakai, tapi hakim tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan," tambahnya.
Mahfud menilai, selama ini, sidang perkara tersebut pun berlangsung dengan baik. Meski terjadi berbagai perdebatan antara jaksa dan pengacara terdakwa saat persidangan, tetapi menurutnya, itu adalah hal yang biasa.
Ia menyebut, perdebatan itu tidak akan memengaruhi keputusan majelis hakim. "Hakim itu punya pengalaman debat. Debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari, tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, hukuman terhadap Ferdy Sambo berada di tangan majelis hakim. Ia pun meminta masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hakim.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apapun nanti keputusannya, ya kita tidak bisa mengelak. Tapi kalau selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang mana yang oleh hakim putusan yang dianggap adil," tutur Mahfud.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara. (DID)
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Dirinya Sangat Siap untuk Ikuti Debat Cawapres
ferdy sambo mahfud md vonis sambo majelis hakim sidang pembunuhan brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...