CARITAU MAKASSAR - Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy berjanji akan mengusut tuntas kasus Bripka FA/FN (23) yang diduga melakukan hubungan suami-istri dengan mantan kekasihnya RM.
RM sebelumnya melaporkan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Bripda FA pada 10 Juli 2023 di Polda Sulsel.
Baca Juga: Terdakwa Pelaku Rudapaksa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dihukum 154 Kali Cambuk
Bahkan, dalam laporannya RM mengaku sudah 10 kali dirudapaksa oleh oknum anggota Polda Sulsel tersebut yang merupakan mantan kekasih RM sendiri.
"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," bebernya.
"Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," sambung Zulham.
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut berdasarkan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah anggota Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel menyebut tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Bripda FA (FN) yang diduga merudapaksa RM yang merupakan mantan kekasihnya.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan. Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita," ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat menggelar Ekspos di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Zulham merinci hubungan layaknya suami-istri tersebut sudah dilakukan oleh Bripda FA dan RM sejak berpacaran di bangku SAM.
"Data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali pada saat SMA. Kemudian saat melakukan pendidikan ada 8 kali berhubungan badan," jelasnya.
"Jadi tidak ada pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami-istri," sambungnya. (KEK)
Baca Juga: Iming-imingi Uang, Modus Kakek di Gowa Rudapaksa Bocah 10 Tahun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024