CARITAU MAKASSAR - Akhir pelarian Baco (70), warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terhenti.
Setelah dua tahun buron, Baco akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur," ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).
Udin menceritakan, dalam menjalankan aksinya, Bacomembujuk korban dengan iming-imingi uang.
Setelah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban. Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.
Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa. Sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Gowa.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Gowa untik proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024