CARITAU MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berusia 27 tahun berinsial AP diamankan polisi usai melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 14 tahun.
Pelaku diamankan lantaran orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Panakkukang.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Dua Lokasi
Dari informasi yang dihimpun, modus pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban karena dijanji akan dinikahi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan, pelaku diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Senin (30/10/2023).
"Korbannya di bawah umur masih berumur 14 tahun sesuai keterangannya masih SMP. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban. Dia (pelaku) pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya," ungkap Wahiduddin kepada awak media, Selasa (31/10/2023) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AP ini telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak akhir 2022 lalu.
"Keterangan korban sudah melakukan hubungan asusila berkali-kali. Setelah diinterogasi pelaku pernah berkeluarga namun sudah cerai, iya (duda)," bebernya.
Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, AP pun menghilang. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban AP, tapi tak mendapatkan jawaban.
"Pelaku membohongi korban. Jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," tandasnya.
Untuk saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AP bakal dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (KEK)
Baca Juga: Polisi Amankan 16 Pelaku Penyerangan di Kampus UIM Makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...