Jum'at, 22 November 2024
Tag Terpopuler
Terdakwa Pelaku Rudapaksa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dihukum 154 Kali Cambuk
Kamis, 07 Mar 2024 14.15 WIB
BAGIKAN wa fb fb
Kamis, 07 Mar 2024 14.15 WIB
Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pemerkosaan terhadap penumpang angkutan umum, dengan prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

rudapaksa pemerkosaan perkosaan aceh barat hukum syariat hukum cambuk terdakwa pemerkosaan