CARITAU MAKASSAR - Seorang pria berinisial MK (19) dibekuk polisi usai merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun berinisial SS.
Bahkan, sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengancam korbannya menggunakan busur.
Baca Juga: Iming-imingi Uang, Modus Kakek di Gowa Rudapaksa Bocah 10 Tahun
MK dibekuk polisi di tempat persembunyiannya yang terletak di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.
"Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," ungkap Ridwan, Senin (16/10/2023).
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, kata dia, mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.
"Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).
Pelaku pun intens berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya untuk bertemu. Saat bertemu, korban pun kemudian dibawa ke sebuah indekos yang sepi lalu diancam hingga dilakukan pemerkosaan. (KEK)
Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, Polisi Lumpuhkan Pelaku
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024