CARITAU GOWA - HA (24), seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan pihak kepolisian diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad mengatakan, HA diamankan lantaran melakukan dugaan penyimpangan seksual setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kepolisian Polres Gowa.
"Iya benar, pelaku HA yang merupakan seorang Security perumahan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Gowa," katanya, Kamis (23/2/2023).
Humas polres Gowa, IPDA Ahmad yang dikonfirmasi mengungkap jika laporan orang tua korban telah di terima oleh penyidik polres Gowa melalui unit PPA.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, HA memaksa korbannya yang masih duduk di bangku SMP itu berhubungan badan pada 15 Juni 2022 lalu.
"Pelaku mengaku melakukan hubungan intim dengan korban pertama kali pada tanggal 15 Juni 2022 lalu," jelasnya.
Di mana, lanjut dia, aksi itu dilakukan pertama kali oleh pelaku di tanggul dekat Sungai Je'neberang.
"Awalnya pelaku mengajak korban ke tanggul jalan harapan yang berada di pinggiran sungai Jeneberang. Di sana pelaku lansung meraba-raba dan memasukkan alat vital korban ke mulutnya," jelasnya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya pelaku kembali mengajak korban ke tempat yang sama. Lebih parahnya lagi, pelaku menyuruk korbannya memasukkan alat kelamin korban ke Anus pelaku.
"Sejak itulah, pelaku ketagihan, hingga korban kerap diajak untuk berhubungan intim secara terus menerus," kayanya.
Kata dia, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terjadi pada Juni 2022 sampai pertengahan Januari 2023.
"Keterangan pelaku, ia sudah lebih 10 kali melakukan hubungan intim dengan korban, karena kejadian mulai dari Juni 2022 dan terakhir melakukan hubungan intim pada tanggal 26 Januari 2023," katanya.
Karena menganggap hal tersebut tidak wajar, korban berusaha untuk terus menghindar untuk bertemu dengan pelaku.
"Namun pelaku ini justru menjemput korban ke sekolahnya. Lalu mengancam korban dengan memperlihatkan video intim mereka yang nantinya akan disebar jika tidak melayani hasrat seksual pelaku," ujarnya.
Tidak sampai di situ, korban juga diancam akan ditikam menggunakan keris jika menolak diajak berhubungan intim.
Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan setelah korban kabur saat hendak dijemput di sekolahnya.
Saat itu, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
"Korban kemudian berlari menghindari pelaku dan pulang kerumahnya untuk mengadu kepada ayahnya, bahwa dia ingin ditikam oleh tetangganya. Saat ditanya alasannya kenapa, korban kemudian menjelaskan ke ayahnya alasan dirinya ingin ditikam oleh pelaku," jelasnya.
Sejauh ini, korban diduga lebih dari satu orang. Namun hingga kini baru satu orang yang telah datang ke Polres Gowa untuk membuat laporan polisi. (KEK)
pelaku penyimpangan polres gowa homoseksual security rudapaksa
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...