CARITAU MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel menyebut tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Bripda FA (FN) yang diduga merudapaksa RM yang merupakan mantan kekasihnya.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan. Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita," ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat menggelar Ekspos di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Perempuan Disanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun
Zulham merinci hubungan layaknya suami-istri tersebut sudah dilakukan oleh Bripda FA dan RM sejak berpacaran di bangku SAM.
"Data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali pada saat SMA. Kemudian saat melakukan pendidikan ada 8 kali berhubungan badan," jelasnya.
"Jadi tidak ada pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami-istri," sambungnya.
Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengusut tuntas kasus tersebut dan akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," bebernya.
"Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," sambung Zulham.
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut berdasarkan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah anggota Polri," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pria di Makassar Diamankan Polisi Usai Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Modusnya Janji Dinikahi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024