CARITAU MAKASSAR - Bripda FA (23), oknum anggota Polda Sulsel yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya sendiri sebanyak 10 kali akhirnya dipecat.
Hal itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Dalam Mobil Dinas di Gowa Ternyata Caleg
Diketahui, sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy dan dihadiri langsung Bripda FA serta mantan kekasihnya, RM (23).
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," tegas Zulham.
Menanggapi hal itu, kuasa Hukum korban, Makmur M Rapna melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana umum. Meskipun Bripda FA telah dipecat dari kepolisian.
Ia mengatakan bahwa meski saat ini pelaku sudah dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pihaknya akan terus melanjutkan kasusnya ke pidana umum.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," ungkapnya.
Terkait dengan perkembangan kasus di pidana umumnya, pihaknya hingga saat ini terus berjalan.
Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan.
"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkapnya.
Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi. (KEK)
Baca Juga: Iming-imingi Uang, Modus Kakek di Gowa Rudapaksa Bocah 10 Tahun
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...