CARITAU MAROS - Seorang pria tega menyetubuhi perempuan yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mirisnya pelaku berstatus duda ini adalah saudara dari kakek korban.
Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle membenarkan ihwal kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang duda di Maros berinisial WA (41). Di mana, pelaku merupakan saudara dari kakek korban.
Baca Juga: Bripda FA Dipecat, Kuasa Hukum Korban: Pidana Umumnya Harus Lanjut
"Korban mengeluh ke orang tuanya bahwa telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan kerabat dekatnya (saudara kakek)," ujar Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory Sulle, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban untuk membeli sayur. Tapi bukannya malah ke pasar, korban malah dibawa ke semak-semak dan dirudapaksa oleh pelaku.
Tak hanya sekali, pelaju kemudian mengajak korban untuk membeli ikan ke pasar. Namun tak sampai di pasar, korban kembali dirudapaksa.
"Terjadi sebanyak dua kali, pertama modusnya mengajak korban membeli sayur. Tidak sampai di pasar malah dibawa ke semak-semak. Kali kedua dilakukan esok harinya, modusnya diajak membeli ikan," jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Bahkan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan modus mengajak korban pergi berbelanja.
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Maros dan terancam dijerat pasal terkait persetubuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 terkait dugaan persetubuhan, maksimal 15 tahun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bantahan Pelaku Rudapaksa Anak Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan: Saya Siap Tes DNA
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024