CARITAU JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada Juli 2022 lalu.
Melalui pemungutan suara, mayoritas anggota komisi hukum itu memilih Johanis Tanak sebagai pimpinan di lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: SYL Minta Honor Bulanan Cucu Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta
Lantas, bagaimana latar belakang seorang Johanis Tanak yang diketahui telah lama berkecimpung di dunia hukum, berikut rangkumannya.
Johanis Tanak adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 1983. Karir Johanis di ranah hukum sangat baik. Pasalnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara. Selain itu, Johanis sempat menduduki Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2019 lalu, Johanis sempat mencoba seleksi calon pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak lolos menjadi pimpinan KPK. Di balik kegagalannya, dia mendapatkan kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi pada 2020. Kini, Johanis telah pensiun dari kejaksaan, namun kariernya terus berlangsung.
Teranyar, nama Johanis Tanak kemudian diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Johanis Tanak bersaing dengan I Nyoman Wara.
Baca juga: Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli di KPK
Ketika menjalani fit and proper test di DPR, Johanis Tanak membahas pentingnya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menceritakan pengalamannya yang sering memberikan sosialisasi saat masih menjabat Kejati.
"Dan saya juga kemudian berpikir bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan, tapi idealnya skala prioritas itu pencegahan bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi," ujarnya, Rabu (28/9/2022).
"Ketika saya menjadi kepala kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi, saya pasti mendatangi Pemda. Saya minta seluruh kepala dinas untuk hadir saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan korupsi," terangnya lebih lanjut.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johanis Tanak melaporkan jumlah kekayaannya pada 14 April 2021.Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.911.168.628 atau Rp 8,9 miliar.
Saat itu, Johanis sedang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih rinci, Johanis disebut memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.574.648.000.
Ia memiliki tanah 224 meter persegi di Kota Karawang senilai Rp 179.648.000, tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 540.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 3.000.000.000, dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 855.000.000.
Pria yang menyabet gelar Doktor Prodi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga pada tahun 2019 itu juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 239.000.000.
Alat transportasi itu terdiri dari mobil Toyota Corolla Sedan Tahun 1997 senilai Rp 40 juta, Mobil Honda CR-V Jeep tahun 2004 senilai Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp 4 juta, dan mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980 senilai Rp 120 juta.
Selain itu, ia tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 55 juta, surat berharga Rp 200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.842.520.628.
Dalam laporan itu Johanis tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan hartanya Rp 8.911.168.628.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2018-2023.
Dalam pemilihan Wakil Ketua KPK, DPR memberlakukan mekanisme pemilihan dengan sistem voting tertutup.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ucapkan Selamat Kepada Johanis Tanak
Johanis memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 38 dari 54 suara. Adapun I Nyoman Wara meraup 14 suara, serta 1 suara lainnya dinyatakan tidak sah dan 1 suara lainnya tidak hadir.
"Hasil perhitungan, voting dengan sistem one man one vote, dengan nama I Nyoman jumlah suara 14 dan saudara Johanis Tanak 38 suara. Total 53 suara sesuai jumlah kehadiran,” jelas Adies Kadir selaku Wakil Ketua Komisi III DPR dalam rapat di Komisi III, Rabu (28/9).
Adies mengatakan setelah pengganti Lili Pintauli diumumkan, pimpinan DPR akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden. “Nanti kami laporkan ke pimpinan, kemudian pimpinan yang sampaikan ke Presiden,” tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
johanis tanak jadi wakil ketua kpk komisi iii pemilihan wakil ketua kpk kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...