CARITAU JAKARTA - Pemanggilan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) 2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 di Kemenaker dinilai sarat dengan nuansa politis.
Manariknya, pemanggilan Cak Imin oleh KPK ini, dilakukan beberapa hari usai dirinya dideklarasikan menjadi pendamping Capres Anies Baswedan dalam Pemilu 2024 di Hotel Majapahit Surabaya.
Baca Juga: KPK Beri Penghargaan Polda Sulsel Terbaik 1 Pemberantasan Korupsi, ACC: Banyak Kasus Mandek
Menaggapi situasi ini, aktivis yang tergabung dalam Lingkar Pena Jawa Barat memberikan pernyataan resmi sebagaimana diterima wartawan Rabu, 6 September 2023.
Direktur Lingkar Pena Jawa Barat Lilik A. Alim menyampaikan bahwa pihaknya perlu menanggapi situasi ini karena mengarah pada politisasi hukum yang dilakukan KPK sangat membahayakan demokrasi.
“Sangat naif sekali kalau ada yang menyebut pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum, sangat berbahaya. Maka perlu kita lawan bersama-sama,” kata Lilik.
Ia juga mengajak aktivis demokrasi di Indonesia untuk bersuara atas hal ini. Karena siapapun bisa kena. Mohon maaf masyarakat awam pun bisa merasakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK ini terkesan by order. Kami mengajak semua kalangan untuk besuara," lanjut dia.
Berikut Pernyataan Sikap Lingkar Pena Jawa Barat:
Sebagai pemerhati sosial budaya dan politik melihat situasi kekinian terutama hiruk pikuk politik jelang pemilu 2024 dengan ini kami memandang perlu membuat pernyataan:
1. Kami sebagai Warga Negara Indonesia mendukung pemberantasan korupsi dan
penegakan hukum untuk ditegakan seadil adilnya.
2. KPK sebagai salah satu instrument penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi di Indonesia harus menjaga independensinya dengan terbebas dari anasir -anasir non hukum terutama anasir politik.
3. Kami memandang Bahwa proses pemanggilan KPK terhadap Bapak Dr (HC) drs. H.A Muhaimin Iskandar, M.Si syarat dengan nuansa politik mengingat kasus itu terjadi tahun 2012 kenapa pemanggilan dilakukan Setelah deklarasi Capres dan Cawapres.
Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan terkesan hukum dijadikan alat politik
4. Bila KPK dalam menjalankan tugasnya tidak dapat menjaga independensinya dan
hanya jadi alat politik lebih baik dibubarkan saja.
5. Terkait dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 pemerintah harus dapat menjamin hak demokrasi masyarakat untuk dipilih dan memilih tanpa ada rasa takut dalam mengekspresikan kehendaknya selama tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada.
Bandung, 6 september 2023
Lilik A. Alim (Direktur)
M.Hasan Basri
Andreas Marbun
Elan Rahmatilah
Iwan Setiawan
M.Nurzaini Iman Santosa
Muhamad Rijal
Nanan Sumarna. (DID)
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan saat Penggeledahan
Manchester City Tetap Kandidat Utama Juara, Tekuk...
Presiden Terpilih Prabowo: Kami Membutuhkan NU
Tradisi Plegung Sapi di Klaten
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut