CARIATAU JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terkait penyidikan aset milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berada di wilayah Yogyakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
Adapun saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak swasta, yakni Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo.
Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto mangkir dan akan dipanggil ulang.
"Saksi Sugiharto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," tambah Ali.
Diberitaka sebelumnya, pada 3 April 2023, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Penyidik juga menyita Alat bukti lain yakni kotak penyimpanan berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatan tersebut tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, pada 10 Mei 2023, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi. Hingga kini, KPK telah menyita aset 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai Rp150 miliar. (IRN)
Baca Juga: Polisi Sebut Firli Bahuri Akui Sempat Bertemu dengan SYL, Dilakukan pada 2022
kpk rafael alun trisambodo tersangka kasus tppu tppu tindak pidana pencucian uang kementerian keuangan ditjen pajak gratifikasi korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...