CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Hakim menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak, terbukti. Ayah dari tersangka kasus pengniayaan, Mario Dandy itu dihukum 14 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin dipantau melalui siaran langsung YouTube (8/1/2024).
Dalam sidang vonis tersebut, Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Majelis Hakim menilai, Rafael Alun terbukti bersalah dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. (IRN)
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mentan di Makassar
Baca Juga: Besok KPK Kembali Jadwalkan Pemanggilan Cak Imin
vonis sidang vonis rafael alun korupsi kpk ditjen pajak tppu tindak pidana pencucian uang
Turis Asing Belajar Membatik
BNPB: 12 Desa di Latimojong Luwu Terisolasi Dampak...
Klopp Puji Permainan Liverpool, Kalahkan Spurs 4-2
Kondisi Pascabanjir Bandang di Luwu
Ketua DPRD Kalsel Berharap Orang Banjar di Peranta...