CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Hakim menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak, terbukti. Ayah dari tersangka kasus pengniayaan, Mario Dandy itu dihukum 14 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin dipantau melalui siaran langsung YouTube (8/1/2024).
Dalam sidang vonis tersebut, Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Majelis Hakim menilai, Rafael Alun terbukti bersalah dalam dua tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. (IRN)
Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Sebut Lukas Enembe Cukup Lanjutkan Berobat Jalan Saja
vonis sidang vonis rafael alun korupsi kpk ditjen pajak tppu tindak pidana pencucian uang
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...