CARITAU MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Pelaku sendiri yakni bernama Mase. Dia diamankan kediamannya dengan barang bukti sebanyak 7 sachet kecil narkoba jenis sabu seberat 3,2 gram siap edar. Pria pengangguran ini diamankan, pada Selasa (4/3/2023).
Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan banyaknya laporan warga bahwa di kawasan itu kerap terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Ada beberapa barang bukti diamankan sabu siap edar, alat isap sabu, dan uang tunai," kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Kata Dodi, Mase merupakan pemain lama yang memang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Mase menyimpan barang haram tersebut lalu diperjual belikan dan diedarkan di sekitar wilayah Kabupaten Wajo.
"Sementara kita masih dalami terus untuk mengungkap jaringan-jaringan lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, Mase pun bakal disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (KEK)
ditresnakoba polda sulsel polda sulsel narkoba pengedar sabu
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...