CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan status tersangka terhadap selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar. Penetapan tersangka terhadap Ajudan Pribadi diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahuddi.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api di Medan
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan. "Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian. "Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar dia. (DID)
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Klien, Caleg PKB Ini Bikin Rusak Citra Partai
selebgram ajudan pribadi m akbar ditetapkan tersangka kasus penipuan polres jakbar
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...