CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi perihal adanya tujuh Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh PPLN itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (29/2/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus pemalsuan data DPT yang telah ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.
Bagja menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dittipidum Mabes Polri terkait proses penyelidikan dan pengembangan, guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain pada kasus tersebut.
Ia menegaskan, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang telah tergabung dalam Sentragakumdu tidak akan segan-segan menindak tegas perbuatan yang berpotensi melanggar aturan Pemilu 2024.
"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu itu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana," tegas Bagja kepada awak media, dikutip, Jumat (1/3/2024).
Bagja memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan juga berkordinasi dengan pihak-pihak yang terkait mengenai berjalanya hasil dan progres penyelidikan dari kasus slal dugaan pemalsuan data DPT di Kuala Lumpur tersebut.
Hal itu harus dilakukan, tambahnya, dalam rangka menunaikan tanggungjawab Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengawas penyelenggara Pemilu di Indonesia.
"Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
"Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," lanjut Bagja.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dari Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, soal kasus dugaan pemalsuan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Adapun kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur.
Tak berangsur lama, Bawaslu bekerjasama dengan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pengusutan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dittipidum Mabes Polri dan juga Bawaslu RI menemukan sebuah bukti terkait dugaan tindak pidana pemilu. Bukti itu yakni mengenai pemalsuan DPT Pemilih di Pemilu 2024. (GIB/DID)
bawaslu ppln luar negeri kuala lumpur ditetapkan tersangka pemalsuan dpt pemilu 2024
Badan Geologi Catat 19 Kali Gempa Guguran Gunung R...
Kedatangan Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Embark...
Polisi Tersabet Sajam Saat Bubarkan Tawuran di Kal...
Penambahan Jadwal Kereta Cepat Whoosh
Terjadi Kontak Tembak dengan KKB di Homeyo Intan J...