CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang - Langsa, Balai Teknik Perkeretapian Medan Sumatra Utara.
Adapun Kejagung dalam kasus tersebut langsung memerintahkan untuk melakukan penahanan pada enam tersangka tersebut.
"Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi mengatakan, terdapat 48 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, bahwa proyek pembangunan rel kereta api luar kota tersebut telah dikerjakan oleh pengembang dalam periode 2017 sampai 2019.
Berdasarkan penyelidikan, keenam tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan dalam rangka menentukan lelang pemenang sesuai dengan yang di arahkan.
Kuntadi mengungkapkan, keenam tersangka tersebut memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Dia menuturkan, tersangka pertama yaitu NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017.
Adapun untuk tersangka kedua AGP juga memiliki peran selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018.
"Tersangka ketiga AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan tersangka ke empat, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Kuntadi.
Adapun untuk tersangka kelima yakni berinisial RMY merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang berperan sebagai pengadaan kontruksi tahun 2017. Sedangkan tersangka ke enam, AG selaku Direktur PT DYG sekaligus juga berstatus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Akibat perbuatan korupsi, Kuntadi menyebut jalur KA yang proyek ini mengalami kerusakan parah. Ia menjelaskan proyek itu itu diduga telah mengalami total loss atau kerugian total.
Ia menambahkan, bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi dalam proyek tersebut diperkirakan berjumlah ratusan miliar rupiah.
"Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan dalam penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," tandasnya. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...