CARITAU JAKARTA – Pasangan suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi karena diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.
Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Baca Juga: Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Optimis Menangkan Sengketa Lahan Polres Jakbar
"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat (26/1/2024).
Setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, Roni mengatakan bahwa TM (istri FR) kemudian beraksi.
"Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya," katanya.
Adapun Aksi kejahatan FR dan TM adalah dengan berpura-pura meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.
Setelah berhasil mendapatkan motor korban, TM membawanya ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR). "Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi," ujar Roni.
Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).
"Total kerugian dari lima laporan itu, Rp58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Masih dalam penyelidikan," kata Roni.
Selanjutnya, kata Roni, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari," kata Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, seperti dilansir Antara, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring. "Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," kata Sugiran. (DIM)
Baca Juga: Polres Jakbar Sita 46 Unit Motor Hasil Curian
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...