CARITAU SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak Surabaya menangkap Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso, terpidana perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar yang divonis penjara 2 tahun oleh Mahmakah Agung.
Imam Santosa ditangkap di rumahnya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya pada Selasa (8/2/2022) sekitar jam 14.15 WIB tanpa perlawanan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Klien, Caleg PKB Ini Bikin Rusak Citra Partai
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisaba mengatakan eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.
"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," kata Putu didampingi Kasipidum Hamonangan P saat jumpa pers, Selasa malam.
Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.
Diketahui, Imam Santoso dipolisikan korban Willyanto Wijaya lantaran dirugikan sebesar Rp3,6 miliar dari bisnis jual beli kayu. Modusnya, terpidana tak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017.
Padahal korban sudah membayarkan pembelian itu. Selain tak mengirimkan kayu yang dipesan, Imam juga tak mengembalikan uang korban. Justru, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan korban.
Akibat laporan itu, Imam diseret ke meja hijau Pengadilan Surabaya. Hasilnya, hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021. Tak terima, MA lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama, Imam divonis bersalah dan dihukum 1 tahun pada 20 Agustus 2021.
Atas putusan itu, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana lebih berat 2 tahun kurungan penjara pada 27 Januari 2022.
Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun. (HAP)
Baca Juga: Korban Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Barat Bebaskan Selebgram 'Ajudan Pribadi'
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...