CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan seorang ibu, berinisial WF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Menariknya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WF dilakukan atas laporan suaminya mantan suaminya.
Pengacara dari Kantor Pengacara AM Oktarina Law, Abdul Aflah, menilai keputusan polisi menetapkan WF sebagai tersangka penipuan terlalu tergesa-gesa. Pasalnya ada beberapa kenjanggalan hukum terkait kasus tersebut yang mencuat pada bulan Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Penikam Imam Musala Mengaku Dendam
"Pertama bukti transfer dalam kasus ini merupakan bukti nafkah anak, kedua bukti transfer yang diberikan bukanlah bukti yang dilakukan langsung pelapor atau pun kuasa pelapor, dalam hal ini jelas bertentangan dengan fakta hukum bahwa pelapor merupakan korbang," kata Abdul, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, lanjut Abdul, proses mediasi malah digunakan pelapor sebagai mekanisme paksaan untuk merebut hak asuh anak yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak RL sebagai mantan suami WF," ujarnya.
Menurutnya prosedur hukum ugal-ugalan kembali terjadi dalam kasus ini, dimana RL meminta kepolisian untuk mekanisme restorative justice (pemulihan Kembali terhadap hak korban) dan berjanji akan mencabut laporan terhadap WF sebagai upaya win-win solution bagi kedua pihak yang difasilitasi pihak kepolisian.
Namun bentuk mediasi yang dimaksudkan RL adalah meminta hak asuh anak, bukanlah soal substansi kerugian uang yang dijadikan dasar RL pada saat awal melakulan laporan.
"Tapi ini tentang paksaan untuk mengambil hak asuh anak dari tangan ibunya, dan ketidakpahaman mengenai proses restorative justice adalah tindakana kesewenang-wenangan yang jika dibiarkan akan menindas seseorang yang tidak paham hukum," tutur Abdul.
Sebagaimana yang telah ditentukan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 mengenai restorative justice tidak boleh bertentangan dengan muatan formil dan materil dari apa yang disangkakan dalam laporan pidana. Hal itu juga menekankan bahwa dalam mengadakan konsesus atau kesepakatan berdamai juga harus menghindari hal-hal yang sifatnya melanggar hukum atau perjanjian yang dipaksakan.
"Pada kasus ini secara hukum RL telah memaksa pihak kepolisian mengikuti keinginannya dalam mengambil hak asuh yang telah diputuskan secara sah melalui pengadilan, dan memenjarakan ibu WF dengan alas an apapun sehingga memisahkan ibu dengan anaknya,” tuntasnya.
Sebagaimana diketahui, seorang ibu dua anak (WF) sedang berjuang melawan ketidakadilan atas tuduhan kasus penipuan yang dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri (RL). Selain dipidanakan, WF juga diminta untuk menyerahkan hak asuh anak ke RL sebagai pilihan restorative justice yang di luar konteks kasus penipuan yang dituduhkan.
Situasi ini memang berbanding terbalik dimana kewajiban seorang mantan suami untuk tetap memberi nafkah dijadikan dasar dan siasat untuk mempidanakan seorang ibu dengan 2 anak.
Kasus ini mencuat antara Maret hingga Agustus 2022 saat WF menerima Surat Laporan Polisi dari Polres Jakarta Barat atas laporan dari mantan suaminya mengenai dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan bahwa Ibu WF memperoleh sejumlah uang secara curang antara Maret hingga Agustus 2021, juga perihal pengabulan perceraian sepihak tanpa diketahui RL.
Fakta yang sebenarnya adalah Ibu WF dikirimi sejumlah uang oleh RL yang disimpulkan sebagai nafkah dari RL untuk anak-anaknya sebagaimana yang dianjurkan oleh peraturan.
Sebelumnya, persidangan perceraian dan hak asuh anak untuk Ibu WF diputus verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) secara sah melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Maret 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kejanggalan hukum yang harus digaris bawahi adalah Polres Jakarta Barat menetapkan Ibu WF sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Juli 2022 secara tiba-tiba tanpa ada mekanisme hukum yang seharusnya Ibu WF jalani. (DID)
Baca Juga: Waspada! Jelang Lebaran, Upal Beredar di Jakarta
polres metro jakarta barat kasus penipuan restorative justice
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024