CARITAU JAKARTA - Pedagang Jasuke (Jagung Susu Keju) berinisial A (40) dibekuk petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) di Palmerah Jakarta Barat. Sebelumnya pelaku telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
A dibekuk lantaran melakukan aksi bejat perbuatan cabul kepada anak dibawah umur. Modus pelaku mendekati anak-anak dengan berjualan Jagung Susu Keju (Jasuke).
"Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini malah sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dikutip Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah, Saksi Ungkap Polisi Sewa Lahan Kepada M Zen untuk Barak
"Pelaku berinisial A timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul," lanjutnya.
Andri mengatakan, dalam perkara ini terdapat 2 korban anak yang masih dibawah umur. “Ada 2 korban anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual Jasuke,” tuturnya.
Menurut Andri lebih lanjut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17/Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (DID)
Baca Juga: Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Optimis Menangkan Sengketa Lahan Polres Jakbar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...