CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membekuk empat orang kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Gowa, Toraja Utara, Kota Palopo dan Makassar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari Polda Metro Jaya sebelumnya yang mengamankan Hamka Yusuf di Kota Makassar.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros Dibekuk Polisi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, keempat pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial MY (35) warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kemudian ID (33) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Mariso, Kota Makassar, Sulsel. Lalu RN (44) seorang karyawan swasta warga Jalan Hartado Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Terakhir, RI (45) yang merupakan pegawai BUMN warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.
"Empat tersangka ini memiliki senjata api (Senpi) ilegal yang merupakan hasil pengembangan HY yang ditangkap Polda Metro Jaya," katanya saat memimpin Ekspos di Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/2023).
Untuk tersangka MY warga Somba Opu membeli senjata api jenis Baikal ke tersangka Hamka dengan harga Rp15 juta.
"Serta 1 buah Magazane, 1 buah Holster hutam, 11 butir amunis tajam jenis Kabiler 7,66 mm, 5 butir amunisi tajam jenis kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta 1 unit Smartphone merek Iphone 14 Promax," ungkapnya.
Kemudian RN, kata Boedi, ia membeli senjata api jenis Sig Sauer P226 seharga Rp6 juta dengan 1 buah magazane, 1 buah kotak senjata warna hitam, 5 butir amunisi tajam, dan 1 butir amunisi karet.
Selanjutnya, RI yang merupakan pegawai BUMN membeli senjata api jenis Baikal lokal seharga Rp6 juta, 1 buah magazane, dan 1 buah kotak senjata.
"Terakhir ID membeli senjata api jejis FN sehaga Rp25 juta, 1 buah magazane, dan 1 kotak senjata warna hitam," jelasnya.
Sementara, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga Hamka Yusuf di Jalan Andi Cuma', Desa Bungu, Kecamatan Dua Ampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel pada 24 Agustus 2023.
"Dari hasil penggeldahan tim mengamankan 1 pucuk senjata api jenis G2 Combat, 3 buah magazane dan puluhan butir amunisi," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, keempat pelaku membeli senjata api tersebut kepada Hamka Yusuf yang diamankan Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Komunikasi langsung oleh tersangka yang dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka langsung ketemu dan melakukan transaksi," katanya.
Sementara keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dengan dugaan jaringan teroris, lanjut dia, pihaknya belum menemukan.
"Kaitannya dengan terorisme belum ada ke sana. Tapi kami berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
LKepemilikan Senjata Api dan Amunisi Secara Ilegal, sebagaimana dimaksud dalam
"Keempat pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Motif Pembunuhan IRT di Bone Terungkap, Pelaku Tersinggung Kata Kasar Korban
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...