CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap melakukan aksinya di Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara hingga di Kota Parepare.
Terduga pelaku diketahui bernama Boby Donal Runtukahu (41) warga Jaga 2, Kelurahan Molumpar Dua Selatan, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Perampok Mobil Hingga Perhiasan di Rumah Kosong Saat Ditinggal Penghuninya
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika beserta Panit 2 Tim Resmob Polda Sulsel, Ipda Apdillah Makmur.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario Kota Manado, Sulut pada Minggu (24/9/2023) lalu," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika saat dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (26/9/2023) siang.
Benny menjelaskan, saat pelaku hendak dibekuk di sebuah kamar yang terletak di lantai 2, pelaku langsung melompat dari jendela kamarnya dan berusahan melarikan diri.
"Saat ini anggota melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkan," katanya.
Anggota kemudian, kata dia, mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku.
"Anggota melumpuhkan pelaku dengan tembakan sebanyak satu kali di bagian paha sebelah kiri. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.
Boby Merupakan Pelaku Spesialis Curat Lintas Daerah
Benny Pornika menjelaskan, pelaku merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap kali beraksi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tercatat, sudah ada empat laporan polisi terhadap pelaku. Di antaranya - Laporan Polisi : LP / B / 279 / IV / 2023 / SPKT / POLRES PALOPO / tanggal 17 April 2023, Laporan Polisi : LP / B / 588 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PALOPO / tanggal 18 Agustus 2023, Laporan Polisi : LP / B / 203 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES TORAJA UTARA / tanggal 02 Agustus 2023, dan Laporan Polisi : LP / B / 333 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PARE-PARE / tanggal 28 Juli 2023.
"Jadi pelaku ini ada empat LP di wilayah hukum Polda Sulsel," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap itu.
Pertama, kata dia, pada 16 April 2023 lalu, pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Arabika di Kota Palopo, pelaku merampok Rempa Vanili sebanyak 100 Kg. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Tak sampai di situ, pada 28 Juli 2023, pelaku kembali melakukan aksinya di sebuah toko di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Pelu mengambil 20 ball rokok Gudang Garam Surya seharga Rp72.320.000, 20 Surya kaleng seharag Rp18.000.000, dan 12 ball rokok Sampoerna serhaga Rp35.040.000, 10 pac rokok On Bold senilai Rp2.300.000," ucapnya.
"Kemudian 30 pac rokok Scorpio senilai Rp7.200.000, 53 bal rokok senilai Rp18.343.000dan uang tunai sebesar Rp178.000.000," sambungnya.
Bahkan, dalam melakukan aksinya pelaku juga sempat mencopot dan mengambil DVR CCTV yang ada di toko dan mengambil sebuah pusaka milik korban berupa badik.
"Korban sempat bangun dan melihat pelaku akan tetapi pelaku langsung kabur dan sempat mengambil kunci motor korban sehingga korban tidak bisa mengejar pelaku dengan menggunakan motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp331.203.000," jelasnya.
Bahkan, pada saat pelaku liburan ke Toraja Utara, ia juga sempat melakukan aksi perampokan dengan cara memasuki sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.
"Pelaku merusak beberapa cctv yang berada di dalam rumah korban, kemudian mengambil barang berupa 1 buah tas dan 1 buah dompet dan uang tunai kurang lebih Rp20.000.000," jelasnya.
Kemudian pada 18 Agustus 2023, pelaku kembali melakukan aksinya dengan merampok di Toko Arabika,Tarminal Dangerakko, Kota Palopo.
"Pelaku mengambil cengkeh sebanyak 4 karung dengan total harga Rp36.400.000 dan sarang walet sebanyak 6 Kg dengan total harga Rp54.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp90.400.000," sambungnya.
Boby Beraksi Bersama Empat Rekannya yang Masih DPO
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku melakukan aksi perampokan bersama empat orang rekannya yang saat ini dalam proses pengejaran polisi.
"Ia beraksi bersama empat orang temannya. Boby beraksi sebagai eksekutor. Sementara empat rekan lainnya ada yang beraksi di merusak pintu toko, ada yang memantau situasi, serta ada yang bertindak sebagai joki mobil," ucap Benny.
Hasil curian tersebut, lanjut dia, digunakan untik membeli mobil Avanza warna hitam dan putih, serta Iphone 14 Promax.
Kata Benny, pelaku merupakan residivis pencurian emas sebanyak 15 Kg di Kabupaten Minahasa.
"Pelaku ini baru menjalani masa hukumannya pada Agustus 2022 lalu di Lapas Tandano," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 buah HP Oppo warna biru, 1 buah HP Oppo warna putih, 1 buah HP Oppo warna gray, 1 buah Iphone 14 Promax, 1 unit roda empat Avanza warna silver plat nomor DB 1002 KH, dan 1 unit roda empat avanza warna hitam plat nomor DB 1354 LP diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sementara empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian," tandas Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu. (KEK)
Baca Juga: Motif Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros Diduga Dipicu Persoalan Sakit Hati
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...