CARITAU JAKARTA - Lima orang tersangka terduga tindak pidana teroisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Ramadhan menyebut inisial kelima tersangka itu adalah, ZA, KB, AF, MA, dan RAM.
Baca Juga: Polri: Jelang Pemilu, Situasi Kamtibmas Kondusif
"Penangkapan lima tersangka teroris di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (16/3/2023), pukul 15.35 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, serta di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu sebagaimana dilansir dari Antara.
Dari penggeledahan di Kota Palu, personel Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin. (IRN)
Baca Juga: Pelaku Ancaman Penembakannya Ditangkap, Anies Baswedan Apresiasi Polri
teroris jamaan islamiyah ji sulawesi tengah densus 88 antiteror polri
BPDPKS Ditjen Perkebunan-AKPY Latih 160 Petani Saw...
Rabu Besok, DKPP Akan Periksa Kasus Dugaan Asusila...
Jamaah Calon Haji Indonesia Tiba di Makkah
Beda Sikap AS, Prancis Dukung ICC Keluarkan Penang...
Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat