CARITAU MAKASSAR - Pelarian Andika, pemuda berusia 22 tahun di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polda Sulsel.
Andika merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi LP / 125 / VI / 2021 / SPKT / RES MAROS.
Kemudian Andika ditetapkan sebagai buron berdasarkan surat DPO / 04 / RES 1.24 / VI / 2021 / RESKRIM.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk membackup Satreskrim Polres Maros.
"Pelaku diamankan di Jalan Maccini Baru, Kota Makassar. Pelaku merupakan DPO Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)," katanya saat dikonfirmasi Caritau.com, Kamis (5/10/2023) malam.
Benny menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian memberika tembakan peringatan ke atas beberapa kali agar pelaku tidak melarikan diri.
Setelah itu, pelaku kemudian terjatuh dari motor. Polisi lalu bergegas cepat dan mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, ditemukan juga paket sabu 1 saset," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Maros pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak Sepeda Motor Honda Vario warna putih, uang serta mengcungkil kotak amal di warung tersebut.
Tak hanya, itu baru-baru ini sekitar pertengahan bulan September 2023 lalu, pelaku beraksi di Jalan Talasalapang dengan lencuri 1 unit HP, 4 buah tabung gas, dan 1 karung teping terigu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...