CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel meringkus tujuh pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mentransfer uang untuk membantu perbaikan salah satu sekolah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Perampokan Uang Tunai Ratusan Juta di SPBU Maros Ternyata Diotaki Manager SPBU
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni KR (20), AR (17), AH (17), AM (21), MR (20), AH (20), dan YS (23). Ketujuh pelaku berdomisili di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Di mana, ketujuh pelaku diamankan di salah satu kost di Jalan Pertamina, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
"Ketujuh pelaku diamankan berdasarkan LP / B / 183 / XI / 2022 / SPKT / POLRES PANGKEP / POLDA SULAWESI SELATAN;Pada Tanggal 21 November 2022," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Jum'at (16/12/2022).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 18 November 202, di mana korban memposting open donasi untuk penimbunan halaman sekolah di sosial media Facebook.
Setelah itu korban di whatsshap dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian pelaku tersebut mengatakan sudah transfer di open donasi sebesar Rp500.000 ke nomor rekening yang tertera di postingan tersebut.
"Saat ini, pelaku mengatakan bahwa uang yang ditransfer katanya kelebihan dan menyuruh korban untuk mengembalikan sebesar Rp300.000," jelasnya,
Namun, kata Dharma, korban tidak percaya bahwa pelaku tersebut mengirimkan uang di nomor rekening tersebut.
"Tidak lama kemudian uang open donasi dan uang simpanan di nomor rekening korban tiba-tiba hilang akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.400.000," jelasnya.
Dari hasil interogasi, KR berperan menelpon korban. Sementara AR berperan mengambil uang hasil penipuan di ATM.
"Sementara AH, MR, dan YS berperan mencari korban di media sosial. Sementara AM dan AH yang mempunyai ATM," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 4 buah HP berbagai merk, 2 buah kartu ATM BRI dan BCA, dan 1 buku tabungan BRI Simpedes diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Ngaku Dokter dan Tipu Suami Sirih Senilai Rp250 Juta, Wanita Asal Lamongan Dibekuk Polisi di Pangkep
tim resmob polda sulsel penipuan penipuan media sosial open donasi
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang
Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...
Erick Thohir Mohon Masyarakat Doakan Timnas Indone...