CARITAU JAKARTA – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, bisa saja dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Jumat (10/2/2023) dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya bakal terlebih dulu menunggu perkembangan atas vonis 10 tahun terhadap Mardani H Maming tersebut.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Mardani Melenggang di Bandara, Koordinator MAKI: Khawatirnya Terkait Sidang
“Saat ini, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap, atau masih lanjut ada upaya hukum,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima Selasa (14/2/2023).
Setelah itu, lanjut Ali Fikri, barulah KPK akan menganalisa kemungkinan menerapkan pasal TPPU.
“Selanjutnya akan dianalisis ketika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa pihaknya pernah mengkaji untuk menggunakan pasal TPPU pada kasus Mardani H Maming, setelah melihat rentetan kasus penerimaan suap yang diterimanya.
Ali Fikri saat itu bahkan menegaskan, potensi menggunakan pasal TPPU kuat terjadi setelah pihak KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka Mardani, termasuk hasil pemeriksaan para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut.
Menurut Ali, Mardani H Maming berpotensi dijerat TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.
“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” papar Ali.
Mardani H Maming sendiri, saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun terhadap dirinya pada persidangan Tipikor di PN Banjarmasin, mengaku merasa difitnah.
"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.
Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.
Bagaimana sebenarnya penerapan pasal TPPU terhadap seorang terpidana korupsi?
Pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi SH MH mengatakan, hal yang lumrah jika jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah vonis 10 tahun kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan pasal TPPU.
"Sebab itu dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya, kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi saat dihubungi Senin (13/2/2023).
Menurut Hasnan Hasbi, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan sekaligus yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.
"Kalau dalam kasus Mardani, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK, maka bisa saja dilanjutkan pasal TPPU," jelasnya.
Menurut Hasnan, UU Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara, sedangkan UU TPPU tentang bagaimana pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya tadi dengan memperoleh aset.
"Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan TPPU," paparnya.
Artinya, TPPU baru bisa digunakan jika kasus korupsi terbukti.
"Kalau korupsinya terbukti, berarti (menjerat dengan TPPU) hal yang lumrah dilakukan JPU. (KPK) membuktikan dulu tindak pidana korupsinya, kemudian baru TPPU-nya. Yang tidak lumrah itu, TPPU-nya dulu, baru kemudian tindak pidana korupsinya, karena TPPU tidak boleh berdiri sendiri dan harus berangkat dari suatu hasil tindak pidana kejahatan," tandasnya.
Pandangan senada disampaikan pakar hukum Unair Surabaya, Dr Maradona SH, LLM, bahwa UU membuka ruang bagi penegak hukum untuk mendakwa seorang secara langsung dengan pasal korupsi dan TPPU.
“Disebutkan dalam UU, apabila penyidik selama penyidikan mengetahui dalam tindak korupsi juga ditemukan tindak pencucian uang, maka penyidik bisa menuntut pasal korupsi juncto pencucian uang. Jadi pembuktian bisa dijadikan satu,” katanya.
Masih menurut Maradona, namun tidak menutup kemungkinan jika TPPU dijeratkan setelah seseorang divonis korupsi.
“Ttidak maslaah jika split seperti itu. Menurut saya itu murni hanya bagian dari strategi penuntutan penyidik saja,” tegasnya.
Sementara itu, Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH, MH, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, juga berpendapat wajar jika Mardani Maming kemudian dijerat TPPU oleh JPU KPK, sebab TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya.
Beberapa contoh kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan dan sebagainya.
“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi. Jadi dia menerima penyuapan, karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan pada saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU," jelasnya.
Kalaupun Mardani menempuh upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), itu juga hal yang wajar jika dia tidak menerima putusan dari majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin.
"Kalau (Mardani) banding itu bisa menguatkan putusan pengadilan negeri atau tidak. Mungkin bisa saja menaikkan (hukuman) atau menurunkan hukuman," katanya.
Menurut Syarif, jika fakta sidang telah menguatkan bahwa Mardani terbukti melakukan korupsi, apalagi kemudian dijadikan TPPU oleh JPU KPK, maka bisa jadi hukumannya bakal semakin tinggi.
"Intinya tidak tertutup kemungkinan (hukuman) akan naik atau turun," pungkasnya.(KEK/HAP/GIB)
Baca Juga: Bantah Tudingan NCW Soal Cuci Uang, Raffi Ahmad akan Gelar Konferensi Pers Bersama Hotman Paris
mardani h maming tindak pidana pencucian uang tppu 10 tahun penjara suap izin usaha pertambangan iup
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...