CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke Kantor PBNU untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak ada kaitannya dengan status Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang tiga kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan Tipikor Banjarmasiun terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jaksa Agung diketahui bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/4/2022), di mana salah satu pengurus pusat PBNU yang tampak hadir tak lain Bendum Mardani H Maming.
Baca Juga: Marak Perundungan di Lembaga Pendidikan, LP Ma'arif PBNU Bentuk Satgas Khusus
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kunjungan rombongan Jaksa Agung ke Kantor PBNU merupakan bagian kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan bertepatan di bulan suci Ramadhan. Silaturahmi bertujuan melakukan penguatan kelembagaan.
"Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," kata Ketut Sumedana seperti dirilis sindonews.com, Rabu (13/4/2022).
Menurut Ketut, perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi telah masuk persidangan. Kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian.
"Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara Umum PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan," katanya.
"Jaksa Agung tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," kata Ketut.
Dia memastikan kedatangan Jaksa Agung adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU.
Tidak hanya PBNU, Jaksa Agung juga akan melakukan kunjungan ke ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
"Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan," katanya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kunjungan Jaksa Agung ke PBNU tidak elok karena dalam kunjungan tersebut turut hadir Bendum PBNU Mardani H Maming yang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut seharusnya menjadi saksi terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam dugaan suap Rp 26,7 miliar.(GIBS)
Baca Juga: Gus Yahya Minta Jajaran PBNU Bagian dari Timses Agar Cuti atau Mundur
bendahara umum pbnu kejaksaan agung ketua umum pbnu mardani h maming pbnu tipikor banjarmasin yahya cholil staquf
RUU DKJ Resmi Jadi UU, DPRD dan Pemprov Diminta Su...
Ribuan Hektare Tanaman Padi Puso Akibat Banjir di...
SPBU Kuras Tangki Minyak yang Tercampur Air
Kejari Makassar Sasar Tiga Kecamatan Bagikan 370 P...
Soroti Daya Beli Generasi Z di Jakarta, DPRD DKI:...