CARITAU JAKARTA – Pengamat politik Citra Institute Efriza berharap agar NU dan PDI Perjuangan tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Mardani H Maming kepada KPK, termasuk memberi keleluasaan bagi Mardani untuk melakukan praperadilan terhadap KPK sebagai upaya pembelaan hukum pribadi atas penetapan tersangka kasus dugaan suap terhadap dirinya.
"Semestinya tidak direcoki ataupun diintervensi. Biarlah Maming bekerja sendiri, berjuang sendiri. Kita menghormati hak asasinya, tapi kita juga harus menjaga marwah dari setiap lembaga," kata Efriza kepada caritau.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rp5,5 Miliar Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada
Efriza meyakini, PDIP sebagai partai berkuasa, maupun NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, tidak akan mencampuri perkara yang sedang menyeret Mardani H Maming selaku kadernya. Seperti diketahui, Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, juga Ketua Umum BPP HIPMI.
Pasalanya, menurut Elfriza, baik PDIP maupun NU merupakan lembaga yang terkait dengan KPK dalam hal sama-sama berperan aktif memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Saya yakin, baik itu lembaga NU, lembaga PDI Perjuangan dan lembaga KPK itu sendiri saling terkait dalam berperan aktif melakukan upaya pemberantasan kasus korupsi. Oleh sebab itu sebaiknya biarlah Maming mengurus perkara dengan lawyernya," tandas Efriza.
Efriza juga berharap KPK fokus menyiapkan bukti-bukti penguat dalam menangani proses penyidikan dugaan perkara korupsi, agar keputusan yang telah diambil tidak blunder sehingga nantinya menjadi celah bagi terduga tersangka untuk memenangkan gugatan praperadilan.
"Kalau tidak masuk prosedur hukum, itu akan menjadi bumerang untuk KPK sendiri. Yang perlu dilakukan KPK sudah jelas, dia harus mempersiapkan bukti-bukti agar jangan sampai kalah dalam hal gugatan praperadilan yang diajukan Maming," ujar Efriza.
Kendati demikian, Efriza menghormati langkah praperadilan yang diupayakan oleh Mardani H Maming dan tim kuasa hukumnya karena merupakan hak setiap individu yang sedang berperkara dan dilindungi amanah konstitusi.
"Ya kita juga harus menghormati. Kalau dilihat itu kan memang pembagian dari haknya orang-orang yang ditetapkan tersangka. Ibaratnya dia melakukan praperadilan atau mencari kebenaran proses hukum karena mungkin saja dia merasa sesuatu yang diputuskan tidak tepat," tambahnya.
Kepastian sidang praperadilan Mardani H Maming dimulai pada Selasa 14 Juli 2022 disampaikan Haruno Humas PN Jakarta Selatan.
“Sidang praperadilan bakal dipimpin hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, dimulai pukul 10 pagi (WIB),” kata Haruno kepada caritau.com, Senin (27/6/2022) malam.
Sementara itu, Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani H Maming, menyebut terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya sehingga mereka menempuh praperadilan.
Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022.
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata Irawan.
Pada Senin kemarin, PDI Perjuangan menegaskan komitmen tidak akan membela kadernya yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan tak segan-segan memecat kadernya yang terbukti korupsi karena bakal merusak nama partai.
Demi memberangus korupsi, PDIP mengirim kader-kadernya untuk mengikuti ‘Pembekalan Antikorupsi Partai Politik’ yang diselenggarakan oleh KPK, di Gedung Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada pembekalan tersebut mengatakan, Ketua Umum PDIP selalu mengingatkan kadernya untuk tidak korupsi. Bahkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP beberapa hari lalu, Megawati kembali menegaskannya.
Hasto kemudian menampilkan video pernyataan Megawati saat memberi sambutan dalam kegiatan Politik Cerdas Berintegritas Terpadu.
"Betapa malunya kalian itu, seumur hidup di sini tercoreng, anak-istri, kalian nggak kasihan? Nggak kasihan ya sama turunan? Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu daripada merusak partai kita!" tegas Megawati.
"Siapa berbuat itu (korupsi), pecat! Keluarkan dia dari PDI Perjuangan!" lanjut Megawati.
Hasto sendiri menegaskan bahwa PDIP memiliki berbagai program internal untuk mencegah korupsi.
"Pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan PDIP dilakukan untuk melahirkan negarawan dengan standar moral dan etika yang tinggi, karenanya setiap calon pengurus partai, kepala daerah, dan anggota legislatif wajib mengikuti psikotes dan sekolah partai," katanya.
Program kedua adalah pembangunan integritas. PDIP mewajibkan kadernya untuk melaporkan harta kekayaannya.
"PDIP membangun sistem untuk menjaga integritas dengan menyusun sepaket peraturan, di antaranya kewajiban pimpinan partai melaporkan kekayaan partai kepada ketua umum, sanksi pemecatan bagi anggota dan kader partai yang tertangkap tangan KPK," ujarnya.
Hasto juga megeaskan bahwa PDIP melakukan seleksi ketat terhadap kadernya. Para kader PDIP yang pernah berstatus tersangka tidak diberi izin untuk mengikuti pemilu.
"Proses seleksi ketat penugasan kader partai sehingga mereka yang berstatus tersangka korupsi tidak bisa dicalonkan sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota legislatif," ujar Hasto.(GIB)
Baca juga :
Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Apartemen Bendum PBNU Mardani
AS Hikam: Moral Authority Elite PBNU Bakal Dipertanyakan Publik, Munas NU 2002 Tegas Kecam Korupsi
Baca Juga: Jenguk Lebaran, KPK Ingatkan Pengunjung Rutan Tidak Beri Apa Pun pada Petugas
pengamat politik citra institute efriza nu bendum pbnu pdi perjuangan mardani h maming kpk praperadilan tersangka tindak pidana korupsi tipikor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...