CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi dugaan suap perizinan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin , Kamis (10/11/2022).
Agenda sidang kali ini digelar di tempat terpisah. Terdakwa Mardani H Maming menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, melalui video zoom meeting.
Baca Juga: BPBD Tanah Bumbu Keluarkan Peringatan Dini Potensi Rob 18-24 Februari Mendatang
Sementara itu untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Berdasarkan pantauan caritau.com, terdakwa Mardani H Maming tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan dikawal oleh sejumlah petugas dari kepolisian.
Di depan Majelis Hakim, JPU mendakwa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut telah terbukti menerima suap berupa uang sebesar Rp118 miliar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Maming didakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).
Selain itu, Maming juga didakwa telah menerima hadiah berupa uang tunai melalui Rois Munandar dan Muhammad Aliansyah dari almarhum Henry Soetio yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.
Dalam dakwaanya, JPU menambahkan, bahwa Maming yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan anak buahnya untuk membuat dan menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu No 296/2011 tentang persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Atas perbuatannya, JPU KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama, pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua, pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (GIB)
mardani h maming maming terima suap izin tambang rp 118 m tanah bumbu sidang suap iup tanah bumbu
Harry Kane Kecewa Bayern Gagal Menang Lawan Madrid
Kapolresta Banjarmasin Bagikan SIM Gratis buat Bur...
Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakart...
BPD DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Ban...
Satgas Damai Cartenz: OPM Bakar Gedung SDN Inpres...