CARITAU JAKARTA - Martin Lukas, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat (Brigadir J) meyakini hakim bakal menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, JPU dalam keteranganya telah memberikan ancaman hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: JPU akan Segera Eksekusi Pidana Penjara Bharada Eliezer
Pria yang akrab disapa Martin itu mengatakan, keyakinan itu muncul lantaran bukti-bukti yang dihadirkan disepanjang persidangan tersebut merupakan bukti yang jelas seperti saksi ahli yang dihadirkan dan dokumen-dokumen yang disampaikan ke majelis hakim.
"Tapi kalau dari fakta persidangan saya curiga hakim itu lebih yakin dari pada JPU karena bukti-bukti yang dihadirkan itu semuanya jelas sudah ya baik dari saksi ahli maupun surat," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih yang berat dan bisa jadi ke arah lebih ringan. Nah tapi apapun itu saya mewakilkan keluarga berharap nantinya hakim adil dalam membuat suatu putusan dan menghukum para terdakwa," sambung Martin.
Disisi lain, menurut Martin, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan saksi ahli yang hadir dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak sesuai dengan substansi dari kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
Dalam keteranganya, Martin mengungkapkan, apalah arti pembelaan hukum di ruang sidang jika hal yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak berdasarkan sanggahan-sanggahan dari keterangan saksi ahli yang dinilainya tidak cukup objektif.
"Pembelaan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya tidak mengena kepada substansi. (Bagi kami) ga ada sanggahan-sanggahan yang cukup berarti. Apalah artinya sebuah pembelaan ataupun nota pembelaan jika tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat," tegas Martin.
Dalam kesempatanya, Martin lantas meyakini bahwa nantinya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Sentosa akan satu pendapat dengan JPU dalam memberikan hasil keputusan terhadap perkara ini.
Selain itu, Martin menuturkan, pihaknya juga meyakini bahwa nantinya hakim akan memutus hukuman kepada Ferdy Sambo dengan pidana penjara paling ringan seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
"Saya melihat bahwa nantinya hakim akan lebih sependapat dengan jaksa bahwa Ferdy Sambo dan juga terdakwa lain meyakinkan melakukan tindakan pidana yang sesuai dengan perbuatan pasal 340," tutur Martin.
Oleh karena itu, Martin berharap, bahwa dalam agenda persidangan pembacaan putusan, Hakim dapat memberikan keputusan dakwaan lebih berat dari JPU. Hal itu lantaran, menurut Martin, dalam kasus ini, baik dari Ferdy Sambo maupun ke empat tersangka lain telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau bisa, kalau bisa ya tidak perlu sesuai dengan tuntutan jaksa, kalau bisa lebih berat," tandas Martin.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya telah memvonis Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut menurut JPU, lantaran mantan Jenderal bintang dua itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, JPU juga menilai, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan yang berbelit-belit saat berlangsungnya sidang yang digelar di ruangan sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, perbuatan Sambo juga mengakibatkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, tim JPU menilai, perbuatan Ferdy Sambo tidak etis dan tidak pantas dilakukan lantaran sosoknya itu merupakan seorang jenderal bintang dua yang menduduki posisi strategis yakni sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurut JPU, perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu merupakan perbuatan yang tecela lantaran sosoknya merupakan aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
"Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kegaduhan yang luas dimasyarakat, perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," tandas JPU. (GIB)
Baca Juga: Kekuatan Jurnalis, Netizen Sampai Ahli Hukum Lahirkan Keadilan untuk Rakyat di Vonis Eliezer
kuasa hukum keluarga brigadir j tuntutan seumur hidup kasus ferdy sambo jpu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024