CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa pihaknya bakal mengawal dan melakukan pengawasan terkait proses verifikasi administrasi ulang yang saat ini tengah dijalani oleh Partai besutan Amien Rais, Partai Ummat di dua Provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Sulawesi Utara (Sulut).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagaimana amanah yang dimandatkan kepada Bawaslu terkait tugas dan wewenang dalam rangka mengawasi putusan mediasi dalam sengketa proses antara KPU RI dan Partai Ummat.
Baca Juga: Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024
"Bawaslu harus memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme verifikasi yang telah ditentukan dalam PKPU 4/2022," kata Puadi kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Dalam keterangannya, Puadi menyebut, sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala dalam proses verifikasi administrasi ulang yang tengah dijalankan oleh Partai Ummat di NTT dan Sulut.
Lanjut dia, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, proses verifikasi administrasi Partai Ummat di dua Provinsi tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dari hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022.
"Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan pasal 123 PKPU 4/2022. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pengawasan Bawaslu," tandas Puadi.
Diketahui sebelumnya, Agenda mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Agenda mediasi kali kedua itu di gelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Di mana agenda mediasi tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam. Dalam putusan kesepakatan yang disampaikan, sejumlah poin kesepakatan antara kedua belah pihak harus segera ditindaklanjuti oleh Partai Ummat demi berlangsungnya nasib partai berlogo bintang emas itu pada kontestasi Pemilu 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,Totok Hariyono mengatakan, poin-poin yang telah disepakati nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemohon agar dapat segera dikembalikan kepada KPU dengan pengawasan dari Bawaslu.
"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," tandas Totok. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu RI Kawal Pemungutan Suara Susulan di 114 TPS di Demak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024