CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menjelaskan perihal kemungkinan munculnya potensi permasalahan pada tahapan dan penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024. Adapun potensi permasalahan tersebut muncul melalui tiga aspek yang ditenggarai kerap terjadi menerpa penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan Pemilih.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, potensi masalah pertama ada pada aspek pihak penyelenggara Pemilu. Adapun potensi masalah itu meliputi pemutakhiran data pemilih, proses pengadaan dan juga distribusi logistik pemilu.
Baca Juga: Kesiapan Bawaslu Hadapi Pilkada Serentak
Bagja menerangkan, masalah yang kerap kali menerpa penyelenggara Pemilu itu diantaranya seperti masalah pengamanan surat suara dan juga beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.
Bagja mengatakan, permasalahan itu mungkin akan muncul apabila sinergi antara pihak-pihak penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU soal aturan kepemiluan tidak berjalan optimal.
"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya dikutip Caritau.com Kamis (13/7/2023).
Dalam keteranganya, Bagja mengungkapkan, selain itu, permasalahan lain yang kemungkinan akan muncul menghantui penyelenggara Pemilu yakni mengenai teknis penyelenggaraan pemilu berupa rusaknya surat suara atau kekurangan surat suara pada sejumlah TPS.
"Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," terangnya.
Dirinya mengatakan, masalah kedua yang bakal dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang yakni mengenai kemungkinan akan munculnya masalah yang berasal dari aspek peserta pemilu (partai politik) yakni seperti masih massifnya kegiatan politik uang.
"Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib," sebutnya.
Bagja menuturkan, adapun mengenai potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih yakni mengenai belum maksimalnya sosialisasi soal teknis memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dugaan ancaman terhadap kebebasan pemilih, penyebaran berita hoaks yang mungkin akan muncul setelah Calon Presiden dan Wakil Presiden resmi ditetapkan.
"Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan hate speech," ujar dia.
"Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoaks dan 'hate speech' akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi," lanjut Bagja.
Dirinya mengatakan, dalam melakukan proses identifikasi terkait masalah tersebut, Bawaslu RI kedepanya bakal melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk jenis strategi dalam rangka meminimalisir munculnya masalah pada kontestasi pemilu 2024.
Bagja menambahkan,dalam upaya melakukan pencegahan itu, Bawaslu juga membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder yakni lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas.
"Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Ungkap Temuan Janggal di Sirekap, Roy Suryo: Sistem Tak Layak
bawaslu kerja sama cegah masalah pemilu stakeholder dpt dps pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...