CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono meminta seluruh pihak dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal hukuman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agus kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, alasan Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat adalah meminta haknya dipulihkan. Yaitu, Partai Prima dapat menjadi kontestan di Pemilu 2024 karena itu adalah hak sebagai warga negara untuk berpolitik.
"Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dan mendirikan partai politik, dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan," tambah agus.
Agus menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memvonis KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu sudah rasional. Dia menyebut putusan ini menciptakan kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Keputusan tersebut menimbulkan gelombang kritik dari sejumlah publik, seperti Mahfud MD, berbagai partai hingga mantan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tulis Menko Polhukam RI, Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd. (RMA)
partai prima pn jakpus pemilu 2024 ditunda pn jakpus putuskan kpu harus tunda pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...