CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perihal gugatan Partai Prima yang dikabulkan. Putusan tersebut terkait dengan penundaan seluruh proses tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna mengungkapkan, pihaknya telah resmi menyampaikan memori banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi perihal perintah penundaan pemilu 2024.
Memori banding tersebut, menurut Andi, telah diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT). Selain itu, KPU RI juga telah menerima surat tanda terima akta permohonan banding sebagai bukti pengajuan banding tersebut telah teregister.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan juga sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi kepada wartawan di Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/03/2023).
Dalam keteranganya, Andi menjelaskan, atas hal itu, KPU RI selaku pihak tergugat diketahui telah resmi melayangkan bukti-bukti dokumen yang berkaitan dengan putusan PN Jakpus perihal putusan penundaan pemilu dengan harapan putusan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT).
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tandas Andi.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sepakat Tunda Rapat Evaluasi Pemilu 2024
Keputusan TMS itu diketahui, lantaran dalam agenda verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2024 Partai Prima telah dinyatakan KPU RI Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan KPU RI itu, Partai Prima yang dipimpin oleh mantan aktivis 98 Agus Jabo mengaku merasa dirugikan lantas mengajukan gugatan ke beberapa lembaga, yakni Bawaslu dan DKPP. Namun langkah Partai Prima di dua lembaga itu terhenti, lantaran Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan di Bawaslu dan DKPP.
Tak mengenal kata menyerah, Partai Prima lalu kembali mengajukan gugatan atas persoalannya itu ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) serta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Atas langkah yang diambil Partai Prima tersebut, kemudian PN Jakpus telah mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan dan menghukum KPU RI untuk menunda seluruh proses tahapan dan juga penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, KPU RI juga diminta untuk membayar biaya ganti rugi kepada partai Prima sebesar Rp500 juta. (GIB/IRN)
Baca Juga: Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan suara di Denpasar
penundaan pemilu 2024 pemilu 2024 memori banding dkpp partai prima pengadilan negeri jakarta selatan sengketa pemilu kpu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...