CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menyatakan telah menambah materi memori banding mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal penundaan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat ini buntut gugatan yang diajukan oleh Partai Prima soal tidak lolosnya partai tersebut dari peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ratusan TPS Gelar Pemungutan Ulang, Profesionalitas KPU Dipertanyakan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Muhammad Afifuddin menegaskan bahwa penambahan materi soal memori banding itu diajukan langsung oleh tim kuasa hukum KPU RI.
"KPU RI telah mengajukan memori banding tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu Heru Widodo Law Office (HWL)," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Afif menyebutkan, terdapat enam poin yang berisi tentang jawaban KPU dalam memori banding tambahan tersebut. Salah satunya yaitu perihal jawaban keberatan KPU RI soal putusan PN Jakpus yang menyebut bahwa majelis hakim PN Jakpus telah melakukan mediasi sebelum putusan ditetapkan.
Pada poin tersebut, dirinya menegaskan, bahwa PN Jakpus tidak pernah melakukan agenda mediasi kepada KPU RI dan Partai Prima. Hal itu sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh PN Jakpus dalam putusan dengan nomor perkara 767.Pdt.G/2022/PN JKT. Pst.
"Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada," tegasnya.
Berdasarkan hal itu, ia menilai, pemeriksaan perkara perihal kasus tersebut secara otomatis diduga akan dianggap cacat yuridis lantaran PN Jakpus dalam putusan jelas tidak melaksanakan upaya mediasi terlebih dahulu kepada KPU RI dan Partai Prima seperti apa yang disebutkan didalam putusan.
"Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur didalam pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016, sesuai pasal 4 ayat (1) perma 1/2016 menyebutkan bahwa semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain," terang Afif.
Afif menambahkan, bahwa atas dugaan kelalaian terhadap proses mediasi tersebut, maka sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) pasal 1 ayat (4) maka seharusnya atas perkara tersebut PN Jakpus terlebih dahulu melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur didalam pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," tandas Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: Debat Ketiga Capres Tak Ada Perubahan
tambahan memori banding tuntutan pn jakpus penundaan pemilu kpu partai prima
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...