CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan untuk melaksanakan ulang proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima).
Diketahui, keputusan Bawaslu RI terkait hal tersebut berdasarkan sidang agenda putusan yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan, bahwa keputusan yang ditetapkan Bawaslu RI tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU lantaran memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima caritau.com, Rabu (22/03/2024).
Sosok yang kerap disapa Afif ini mengungkap, bahwa kebijakan untuk menindaklanjuti ikhwal keputusan Bawaslu tersebut diputuskan dalam Sidang Pleno yang digelar KPU RI pada Selasa malam (21/03/2023).
Berdasarkan rapat pleno yang telah dihadiri oleh 7 pimpinan KPU RI itu, lanjut Afi, memutuskan bahwa forum sepakat agar kembali memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual sebagai syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Strategi Taklukan Anies Dalam Debat
Sebagai informasi tambahan, Partai Prima telah mengajukan kembali gugatan terhadap KPU RI di Bawaslu mengenai putusan ketidak lolosnya sebagai peserta pemilu 2024. Gugatan tersebut diketahui merupakan yang kedua kalinya yang diajukan oleh Partai Prima.
Namun dalam gugatan keduanya yang telah tercatat atau teregister dalam Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu menyebut bahwa Bawaslu telah memerintahkan KPU agar dapat melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai Prima.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ucap Bagja saat membacakan putusan sidang ikhwal pelaporan yang dilayangkan Partai Prima soal status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Peserta Pemilu 2024. (GIB/IRN)
Baca Juga: Siap Door to Door! Pedagang Pasar Bertekad Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
bawaslu kpu ri partai prima verifikasi faktual verifikasi administrasi putusan sidang pemilu 2024 cari presiden
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...