CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum korban pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman terhadap tersangka Ferdy Sambo seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui dakwaan tuntutan hukuman tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam genda sidang sebelum nya yang digelar di PN Jaksel.
Dalam keteranganya, sosok pengacara muda yang akrab disapa Martin itu mengungkapkan, selain berharap Ferdy Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati, dirinya juga berharap agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada agenda sidang putusan yang akan digelar Senin (13/02/2022) itu mendapat putusan hukuman melebihi dakwaan tuntutan JPU (ultra petugas).
Hal itu lantaran menurut Martin, keduanya sama-sama diduga telah terbukti menjadi otak terkait pembunuhan terhadap klienya Brigadir J yang dieksekusi di rumah dinas pribadi mereka yang berlokasi di Komplek Pol, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Harapan keluarga untuk Vonis Terdakwa ferdy Sambo Majelis Hakim nanti dapat memvonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin saat dihubungi awak media, Senin (13/2023).
Martin menuturkan, harapannya untuk meminta majelis hakim menjatuhi vonis hukuman kepada Putri Candrawathi (PC) melebihi tuntutan JPU, lantaran berdasarkan fakta di persidangan Putri diduga telah terbukti menjadi pemicu mengenai peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), PC adalah sebagai pemicu yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada Ferdy Sambo dengan cara mengatakan ia diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat suaminya ferdy sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Joshua," jelas Martin.
Berdasarkan hal tersebut, Martin menambahkan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam agenda pembacaan putusan yang akan digelar Senin (13/02/2024 nanti dapat putusanya salah melebihi dakwaan JPU yakni memutuskan vonis hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau Maksimal 20 tahun penjara," tandas Martin. (GIB)
ferdy sambo pengadilan tinggi negeri jakarta selatan brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j pembunuhan berencana
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024