CARITAU JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/11/2022).
Menariknya dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi itu, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi yang merupakab tersangka utama pelaku pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
Kehadiran mantan jendral bintang dua sebagai saksi dari ketiga ajudanya itu sebelumnya telah disampaikan langsung oleh pimpinan sidang, Hakim Wahyu Imam Sentosa saat akan menutup sidang pada Selasa (6/12/2022) petang.
"Jaksa, besok Ferdy Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Ferdy Sambo, Mantan Karo Provos Propam Polri, Benny Ali juga turut dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ketiga terdakwa tersebut.
Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya yang menjadi saksi sidang kali ini bukanlah Ferdy Sambo melainkan Putri Candrawathi. Namun sidang itu terpaksa diundur lantaran Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pada sidang sebelumnya meminta sidang dilakukan secara tertutup.
Permintaan tersebut disampaikan Arman Hanis lantaran menyangkut kekerasan seksual.
"Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap ibu Putri sebagai saksi maupun Terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," ujar Arman Hanis kepada Majelis Hakim.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu pun dengan tegas menolak permintaan itu karena terdakwa Putri didakwa bukan karena pelecehan seksual tapi tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," kata Hakim Wahyu kepada Arman.
"Bahwa didalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun temen-teman pengunjung untuk lebih selektif," sambung Hakim Wahyu.
Menanggapi pernyataan Hakim Wahyu, Arman pun menyampaikan dasar hukumnya kenapa sidang Putri Candrawathi dilakukan tertutup.
Arman mengungkapkan, berdasarkan pedoman dengan mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum yang disusun MA, masyarakat membantu peradilan indonesia UI yang diterbitkan pada 2017.
Pada pedoman tersebut dikatakan saksi yang akan memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.
Mendengar pedoman tersebut, Hakim Wahyu pun telah memutuskan bahwa sidang terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi akan dilakukan pada minggu depan, yakni pada 12 Desember 2022.
"Kalau begitu kita perintahkan saudara Ferdy sambo dulu baru hari seninnya kita jadwalkan Putri," tandasnya. (GIBS)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024