CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamaman Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Ke 22 saksi tersebut terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya.
Baca Juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Dugaan Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
"Pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta itu dilakukan pada 11 Juli 2022," kata Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa (11/10/2022).
Selain memeriksa saksi, kata Nurul, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar dia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Nurul.
Rencana tindak lanjut dari perkara itu, penyidik melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Hendra Kurniawan pada Jumat (7/10/2022).
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/10/2022). (DID)
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU
bareskrim polri hendra kurniawan obstruction of justice pembunuhan berencana brigadir j jet pribadi korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...