CARITAU JAKARTA - Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi memutuskan melakukan penahanan terhadap Istri Eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Diketahui, Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua alias Brigadir J.
“Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Divpropam Polri Segera Jadwalkan Sidang Etik untuk Richard Eliezer
Jendral Listyo Sigit, menjelaskan keputusan penahanan terhadap PC yakni berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatannya yang saat ini dinilai sangat baik.
“Baru saja kami mendapatkan laporan terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Jendral Listyo, keputusan penahanan terhadap PC itu pun tidak terlepas dari kewajiban Polri untuk segera melaksanakan pelimpahan berkas tahap II kepada pihak kejaksaan.
“Terkait dengan posisi tersangka PC, hari ini Saudari PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan. Baik kondisi jasmani dan juga melaksanakan pemeriksaan psikologi,” katanya.
Jendral Listyo menambakan, bahwa keputusan penahanan terhadap PC merupakan kewajiban Polri agar mempermuda proses pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana ke Kejaksaan.
“Oleh karena itu, dalam mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini kita putuskan (PC) untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, PC merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kematian Brigadir J. Ia diduga terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat tersangka lainnya.
Awalnya, PC hanya diminta wajib lapor oleh penyidik Mabes Polri dengan alasan kemanusiaan. Namun saat ini, Mabes Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap PC 30 September. (GIB)
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan Hakim Soal Hukuman Bharada E
Presiden Jokowi dan Mentan Bersepeda Keliling Mata...
Dampak Erupsi Gunung Ruang di Manado
Dilema Nugie, ‘Tuhan, Izinkan Aku Berdosa’
Gunung Ruang Erupsi, Tujuh Bandara Sulawesi Ditutu...
Massa Geruduk Bank BTN Tuntut Raibnya Miliaran Rup...