CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung turut mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati kepada Terdakwa Ferdy Sambo.
Adapun majelis hakim memvonis mati Ferdy Sambo karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tanggapi Kericuhan di Saat Hakim Bacakan Vonis Bharada E, Ini Penjelasan PN Jaksel
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yg dikeluarkan oleh majelis yg telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin, (13/2/2023).
Selanjutnya, pihak Kejagung bakal menunggu dan meninjau upaya-upaya berikutnya yang dilakukan terdakwa. "Kita lihat perkembangannya," papar dia.
Selain itu, pihaknya mengaku senang dengan putusan majelis hakim tersebut, kendati hukuman yang diberikan lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang.
"Kita menghormati itu karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," terangnya. (RMA)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
ferdy sambo kejagung apresiasi hukuman mati ferdy sambo ferdy sambo divonis mati hukuman mati pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...