CARITAU JAKARTA - Mario Dandy Satrio (MDS), Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bakal menghadapi sidang tuntutan hari ini. Sidang tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
"Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda sidang, yaitu pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Selain Mario Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang tuntutan. Sidang tuntutan Shane rencananya digelar pukul 11.00 WIB di PN Jaksel.
Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Kuasa Hakim David Yakin Mario Dandy Dihukum Berat
Di lain sisi, Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini meyakini dua terdakwa penganiaya kliennya Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan mendapatkan hukuman berat.
“Saya 100 persen yakin keduanya akan diberi hukuman berat, jika semua masih on track (pada jalurnya) yakni penegak hukum dan hakim,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia juga menyampaikan seharusnya dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum memihak kepada korban.
“Keberpihakan kepada korban adalah dilihat dari hasilnya nanti, seberapa maksimal. Janjinya kan mau dikasih maksimal. Kenapa waktu anak AG tidak maksimal, itu karena dia masih anak-anak,” kata Mellisa
Selain itu, sebagaimana diberitakan Antara, Mellisa juga menilai dengan tidak bersedianya orang tua Mario Dandy untuk membayar restitusi terhadap keluarga korban dalam kasus tersebut, jaksa bisa memaksimalkan tuntutannya.
“Maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok (Kamis), Jaksa bisa lebih tegas memberi tuntutan hukuman pidana selain penjara,” tegas dia. (RMA)
Baca Juga: Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Pekan Depan
mario dandy satrio shane lukas penganiayaan david ozora sidang mario dandy
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...