CARITAU BANJARMASIN – Pledoi pribadi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengingatkan agar proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk membongkar keterlibatan mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming perlu dikawal oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Proses hukum saat ini yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membongkar keterlibatan Bupati, perlu dikawal oleh seluruh masyarakat Indonesia (terutama masyarakat Tanah Bumbu). Jangan terjebak dengan opini yang dibangun seolah-olah Bupati (Mardani H Maming) sedang dikriminalisasi. Jika ditemukan ada perbuatan pidana dan bukti yang kuat, maka proses tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kriminalisasi,” kata Dwidjono membacakan pleidoinya berjudul ‘Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi, Berujung Bui’ yang dibacanya dari Lapas Banjarmasin, saat mengikuti persidangan beragendakan pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Menurut Dwidjono, proses hukum KPK harus terus dikawal oleh semua pihak.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi kekuasaan sehingga proses hukum di KPK tidak bisa berjalan dengan baik (atau bahkan terhenti), tentunya ini akan menjadi ironi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” paparnya.
Pada pledoinya, Dwidjono kembali menegaskan bahwa terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 296 Tahun 2011 tentang pengalihan IUP yang melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, akibat dia selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mendapat paksaan dan desakan dari Bupati Mardani H Maming.
SK yang dimaksud Dwidjono adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor: 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) Nomor:545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’ tertanggal 16 Mei 2011.
“Sehingga menurut Terdakwa (saya), tidak mungkin hal itu dilakukan jika tidak ada sesuatu yang mendasarinya. Pasti ada keuntungan yang diterima oleh Bupati sebagaimana fakta persidangan yang sudah disampaikan oleh saksi Chirstian selaku Direktur PT PCN sekarang,” kata Dwidjono.
Kesaksian Christian Soetio yang dimaksud Dwidjono tak lain soal adanya transfer Rp89 miliar ke dua perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani H Maming yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Dwidjono juga menegaskan bahwa draft SK pengalihan IUP justru ditandatangani terlebih dulu oleh Bupati Mardani sebelum dia membubuhkan paraf sebagaimana lazimnya.
“Sekali lagi saya sampaikan, rekomendasi itu akhirnya dengan berat hati saya keluarkan karena posisi saya yang tidak berdaya atas perintah pimpinan... Berselang beberapa hari setelah pengajuan rekomendasi, saya dipanggil oleh Bupati untuk melakukan paraf pada Surat Keputusan Nomor: 296 Tahun 2011 yang sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh Bupati. Dengan ditdantanganinya SK tersebut, maka sejak saat itu proses pengalihan IUP menjadi suatu produk hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak yang berkepentingan.,” papar Dwidjono.
Tak hanya itu, Dwidjono juga mengungkapkan bahwa dari perusahaan miliknya PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) yang didirikan menggunakan uang pinjaman dari Dirut PT PCN Henri Soetio, ada Rp51,3 miliar yang diterima perusahaan-perusahaan terafiliasi Bupati Mardani.
“Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp51,3 miliar,” kata Dwidjono.
Beberapa perusahaan terafiliasi Bupati Mardani adalah PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) Rp25.000/MT batubara, PT Bina Indo raya (BIR) Rp75.000/MT batubara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) Rp25.000/MT batubara dan PT Duo Kota Laut (Dakola) Rp50.000/MT batubara.
“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp171.000/MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT,” paparnya.
Dwidjono menutup pleidoinya dengan mengutip terjemahan dua ayat Al-Qur’an. Pertama, Surat Ash-Shura, ayat 41: “Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka”.
Kemudian Surat Ali Imran, ayat 26; “Katakanlah: Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(HAN)
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Tuntut Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 Tahun Enam Bulan
pledoi pribadi raden dwidjono putrohadi sutopo terdakwa dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan iup proses hukum kpk mantan bupati tanah bumbu bendahara umum pbnu mardani h maming
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...