CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani Maming menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan
Menurut Irawan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang telah diterima tersebut. Selain itu, mereka juga akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Kami pelajari dulu, Insyaallah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Irawan.
Sebelumnya, KPK juga mempersilakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.
"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
KPK juga menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yg menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin (20/6).
Saat ini, KPK, seperti dilansir Antara, belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. (DIM)
Baca juga :
KPK Tak Ambil Pusing Tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming Terkait Kriminalisasi dan Mafia Hukum
Pengamat: Mardani Maming Jangan Jadi Bola Liar untuk PDIP dan PBNU
KPK Siap Hadapi Jika Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Gus Fahmi Mlangi: Bendum PBNU Kader ‘Naturalisasi’, Ketum PBNU Harus Tegas Berhentikan
MAKI Sebut Tak Elok Bendum PBNU Mardani Bangun Opini Mendegradasi KPK dengan Isu Kriminalisasi
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo
bendarara umum pbnu mardani h maming bendum pbnu tersangka kpk kpk
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...