CARITAU MAKASSAR – Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar Selasa (17/5/2022).
Empat orang saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek bernama Alwi, serta tiga anggota Pokja sebagai saksi mahkota.
Baca Juga: Jembatan Andalan Pacongkang dan Jalan 500 Km Bukti Keberhasilan Andi Sudirman Sulaiman di Sulsel
Alwi yang juga diketahui merupakan terdakwa pada perkara ini, saat bersaksi membenarkan bahwa proyek pembangunan RS Batua tiga kali gagal lelang, sehingga tidak satupun perusahaan yang bisa mengerjakan proyek tersebut dan berkontrak.
Namun, lanjut Alwi, pada Juli 2018 dirinya ditelepon oleh PPK dr Sri Ilmayani dan diminta untuk datang ke Hotel Claro. Selain dr Sri, Alwi ternyata sudah ditunggu Kepala Dinas dr Naisyah, Andi Ilham Solulipu dan seorang yang tidak dikenalnya.
"Ditelepon dr Sri disuruh ke Hotel Claro, katanya ada pertemuan. Sampai di sana sudah ada dr Naisyah, dr Sri dan Andi Ilham Solulipu, serta seseorang yang tidak saya kenali. Tidak lama kemudian datang mi juga Firman," katanya,
Pada pertemuan itu, Kepala Dinas menanyakan pada PPK alasan mengapa proyek pembangunan RS Batua tidak bisa dilakukan.
Selaku PPK dr Sri Ilmayani mengatakan bahwa proyek telah tiga kali gagal lelang.
"Di situ Kepala Dinas bertanya, jadi bagaimana solusinya agar pembangunan dilakukan," ungkap Alwi di hadapan majelis hakim.
Alwi lebih jauh memaparkan, dr Sri Ilmayani merekomendasikan agar dilakukan penurunan syarat dalam KAK, khsusnya syarat tentang klasifikasi pengalaman perusahaan mengerjakan bangunan berlantai empat, agar diubah menjadi pengalaman perusahaan mengerjakan bangunan berlantai saja.
Hal lain yang juga diubah adalah syarat peralatan. Jika awalnya perusahaan diminta menggunakan tower crane, kemudian diturunkan menjadi mobil crane saja.
Usulan dr Sri disambut Kepala Dinas Kesehatan dr Naisyah yang meminta agar Firman mengubah persyaratan dalam KAK.
"Kepala Dinas bilang, kalau memang Pokja bilang bisa, ubah mi, ketik mi di situ," bebernya,
Namun sebelum kemudian dibuatkan berita acara, Mediswati sempat meminta dr Sri agar lebih dulu meminta pendapat perencana.
"Ibu Sri menelepon. Kemudian perencana bilang boleh diturunkan syarat itu (syarat pengalaman dan syarat peralatan crane) dengan catatan perusahaannya bonafit," ungkap Alwi lagi.
Berita acara pun kemudian dibuat dan ditandatangani bersama.
JPU menduga, kontrak PT Sulthana Nugraha untuk Proyek RS Batua sudah dikondisikan sejak awal.
Jika mencermati kesaksian saksi, JPU Adnan Hamzah menduga keterangan Alwi sebagai saksi mahkota sudah menunjukkan adanya korelasi terkait dakwaan terhadap Erwin Hatta Solulipu, di mana ada kesengajaan untuk membantu adik Erwin Hatta yang menyatakan bahwa dalam pertemuan di Hotel Claro Andi Ilham Solulipu turut hadir.
"Ini sangat berkorelasi dan diakui saksi (Alwi) bahwa sejak awal mereka diarahkan untuk membantu Ilham. Dan faktanya lagi, ada apa dia (Ilham) hadir dalam pertemuan di Claro," pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas
jpu kejaksaan tinggi sulawesi selatan sidang korupsi pembangunan rumah sakit (rs) batua pengadilan tipikor makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...