CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Tipikor Makassar menangguhkan penahanan terdakwa korupsi Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng.
"Hakim yang tangguhkan penahanan. Bukan KPK. Karena penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Dirinya Tak Pernah Mencalonkan Diri untuk Jadi Ketua KPK
Penangguhan penahanan terhadap Eltinus Omaleng itu, terhitung sejak 31 Mei 2023. Ali Fikri berharap penangguhan penahan itu tidak menggangu jalannya proses hukum terhadap terdakwa.
"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," harapnya.
Oleh karenanya, KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim.
"Penetapan hakim meminta agar para Terdakwa dan Penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," jelasnya.
Apabila para Terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar.
Penetapan inipun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut.
"Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Wamenkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi
bupati mimika nonaktif kpk pengadilan tipikor makassar penangguhan penahanan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...