CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Tipikor Makassar menangguhkan penahanan terdakwa korupsi Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng.
"Hakim yang tangguhkan penahanan. Bukan KPK. Karena penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka kami menghormati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Beri Penghargaan Polda Sulsel Terbaik 1 Pemberantasan Korupsi, ACC: Banyak Kasus Mandek
Penangguhan penahanan terhadap Eltinus Omaleng itu, terhitung sejak 31 Mei 2023. Ali Fikri berharap penangguhan penahan itu tidak menggangu jalannya proses hukum terhadap terdakwa.
"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," harapnya.
Oleh karenanya, KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim.
"Penetapan hakim meminta agar para Terdakwa dan Penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," jelasnya.
Apabila para Terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar.
Penetapan inipun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut.
"Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kombes Ade Safri: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli
bupati mimika nonaktif kpk pengadilan tipikor makassar penangguhan penahanan
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...
Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Perma...
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara